SMARTMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Martoba bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MES alias A (26) yang diduga melakukan aksi pencurian di sebuah gudang barang bekas (botot). Insiden ini terjadi di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Minggu (22/3/2026) pagi.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah aksi pelaku dipergoki oleh saksi di lokasi kejadian sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, saksi berinisial SZ yang hendak membuka pintu belakang gudang milik korban SP (66), mendapati pelaku sedang memegang sebuah kuali aluminium di dalam ruangan.
Teriakan maling dari saksi membuat pelaku panik dan mencoba melarikan diri dengan melompati kawat jerjak di samping dinding gudang. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Jalan Medan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, ditemukan sejumlah barang yang sudah dipindahkan pelaku ke area samping gudang. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan manual kapasitas 60 kilogram, tembaga seberat 3 kilogram, kuali aluminium, serta dua baterai kering sepeda motor.
Selain barang curian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan tanpa kunci kontak yang diduga milik pelaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/37/III/2026. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Tribun Medan
