SMARTMEDAN.COM – Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dengan memperkuat tata kelola pemerintahan serta menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah segera menuntaskan pekerjaan yang belum selesai dan membenahi berbagai masalah yang ada. Langkah ini diambil usai memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/9/2026).
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh jajaran dinas untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). “Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau jika ada masalah segera perbaiki dan jangan diulangi,” tegas Zakiyuddin. Rapat tersebut dihadiri Pj. Sekda Medan Erfin Fachrurrazi yang juga menjabat Inspektur Kota Medan, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, hingga seluruh camat, di mana OPD diminta memperkuat koordinasi dengan Sekda agar tindak lanjut berjalan sesuai aturan.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, pembenahan tata kelola diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Zakiyuddin menekankan bahwa memberikan kemudahan layanan administrasi bagi warga merupakan kewajiban pemerintah tanpa perlu menunggu instruksi kementerian atau lembaga lain. “Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan,” jelasnya. Ia juga meminta perbaikan fasilitas seperti pembenahan lampu jalan dilakukan secara proaktif. “Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi,” tambahnya.
Selain sektor pelayanan publik, Zakiyuddin menginstruksikan percepatan pembebasan lahan untuk menyokong pembuatan saluran air di kawasan Jalan Letda Sujono guna mengantisipasi banjir di sekitar ujung tol. Kementerian Pekerjaan Umum telah mengalokasikan anggaran pembangunan riol sepanjang hampir satu kilometer, sementara Pemko Medan menyiapkan dana pembebasan lahan area resapan air. Zakiyuddin mendesak agar proses administrasi dan pembayaran rampung bulan ini sehingga fisik bangunan dapat diajukan tahun depan. “Jangan sampai nanti Kementerian PU pun terakhir tidak mau lagi atau anggarannya dialihkan ke tempat yang lain. Kita harus cepat jemput bolanya. Uangnya sudah ada. Tinggal pembebasannya,” ucap Zakiyuddin.
Sebagai bentuk komitmen nyata penguatan integritas, agenda rapat ditutup dengan penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kota Medan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Sekda Medan, seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala bagian Sekretariat Daerah Kota Medan. Dokumen tersebut memuat tujuh poin komitmen utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Tujuh poin komitmen tersebut meliputi jaminan proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, berbasis data, serta terdokumentasi dalam SIPD RI bebas dari intervensi tidak sah. Poin kedua menekankan dasar perencanaan, indikator kinerja, dan standar harga yang wajar pada setiap program APBD, sedangkan poin ketiga memastikan pokok pikiran DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan tepat sasaran serta bebas dari konflik kepentingan. Poin keempat mewajibkan seluruh pengadaan barang/jasa bebas dari pemecahan paket, pengondisian penyedia, suap, maupun gratifikasi dengan pengawasan ketat dari APIP.
Selanjutnya pada poin kelima, seluruh temuan serta rekomendasi BPK, BPKP, APIP, KPK, dan Kemendagri wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu dan terukur. Poin keenam menegaskan dukungan penuh kepada APIP untuk menjalankan pengawasan berbasis risiko secara independen terhadap indikasi pelanggaran aturan. Terakhir pada poin ketujuh, setiap tindakan korektif dan tindak lanjut atas komitmen tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP. Penandatanganan ini menjadi penegasan komitmen Pemko Medan dalam mewujudkan tata kelola pengadaan, pengawasan, dan pelayanan yang tertib serta taat aturan.
Sumber: Seputar Sumut
