
SMARTMEDAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menganggarkan sebesar Rp 24 miliar untuk menambah kuota 10.000 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan program PKH Medan Makmur diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp.200.000 per bulan.
“Berbeda dari program PKH Medan Makmur tahap I di mana penyalurannya menggunakan rekening Bank Sumut, untuk penyaluran tahap II ini dialihkan melalui PT. Pos Indonesia,” ujar Khoiruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Khoiruddin menyebut, kebijakan perubahan mekanisme penyaluran ini diambil untuk memangkas waktu proses administrasi. Hal ini mengingat tenggat alokasi anggaran P-APBD hanya mencakup jangka waktu tiga bulan.
“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” katanya.
Khoiruddin mengatakan, Pemkot Medan juga telah melakukan pendataan PKH Medan Makmur tahap I dengan jumlah kuota sebanyak 9.300 orang.
“Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah rampung hampir secara keseluruhan dan tersisa 150 rekening yang sedang proses penyaluran,” katanya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi meminta agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan lebih optimal dan tepat sasaran.
Erfin meminta para pimpinan perangkat daerah, camat beserta seluruh lurah untuk berperan aktif dalam mendata masyarakat di wilayah masing- masing.
“Yang terpenting saat ini adalah berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” kata Erfin.
Sumber: Detik Sumut
