SMARTMEDAN.COM – Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan massal barang bukti narkotika hasil tangkapan sepanjang tahun 2026. Berbagai jenis barang haram mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dihancurkan menggunakan mobil Incinerator milik BNN guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Sebelum proses penghancuran dimulai, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pengujian sampel secara terbuka. Perwakilan undangan serta awak media turut menyaksikan pengetesan tersebut untuk memastikan keaslian barang bukti. Setelah hasil tes dinyatakan positif narkotika, seluruh barang haram tersebut langsung dimasukkan ke dalam mesin pembakar.
Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian turut menghadirkan 12 orang tersangka yang terlibat dalam sembilan kasus menonjol, termasuk dua orang wanita di antaranya. Para tersangka tampak tertunduk lesu saat menyaksikan barang bukti kejahatan mereka habis terbakar di dalam mesin.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, merincikan total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 34 kg sabu, 4,9 kg ganja, serta 450 butir pil ekstasi. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel dalam melakukan pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang disita ini dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” ujar Hendria Lesmana saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan, Jumat (6/3/2026).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNK Deli Serdang yang baru, Kombes Pol Joshua Tampubolon. Dalam kesempatan pertamanya menyapa publik Deli Serdang, Joshua memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di kabupaten tersebut.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen kuat Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika. Selain pengungkapan di wilayah Polresta Deli Serdang, sinergi penemuan barang bukti juga terus dikoordinasikan dengan jajaran Polres di wilayah hukum tetangga guna memutus rantai distribusi barang haram di Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
